Kasus Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Budi Gunawan Minta AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta AKP Dadang dijerat pasal berlapis, usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar beberapa waktu lalu.

Tak Diborgol dan Bebas Merokok, Alasan Tersangka Tembak Sesama Polisi Diperlakukan Istimewa Karena...

Tak hanya itu, Budi Gunawan juga mendorong AKP Dadang dihukum seberat-beratnya. "Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi Gunawan kepada wartawan di kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjelaskan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

Ahmad Sahroni Wanti-wanti Anggota Polri Pegang Senpi: Senjata Itu Panas dan Bahaya

Menko Polkam) RI Budi Gunawan alias BG.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu baru proses pidananya,” ujar Budi.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Ia menyatakan keprihatinannnya terhadap kasus tersebut. Dia pun berbelasungkawa atas gugurnya korban. “Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” katanya.

Sebagai informasi, peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan,Sumatera Barat pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Tersangka Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya, Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka serius akibat ditembak di bagian kepala. Nyawa Ulil Ryanto tak selamat hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang.

Penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024, mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi.

Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi pasal 340 KUHP.

Sedangkan bunyi pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya