Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Tersangka judi online, Tony Zulkarnaen (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Polisi membenarkan kalau Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

“Iya (Tony Tomang telah tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra di Markas Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Adapun Tony Tomang alias T perannya merekrut para tersangka. Dia pernah menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Dia sama dengan Adi Kismanto (AK) yang jadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Kasubdit hingga Kasat Narkoba Dimutasi

Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online libatkan oknum staf ahli Komdigi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," katanya.

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung merespons pernyataan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi yang menyebut mafia judi online inisial T merupakan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta. 

Pramono mengaku tidak kenal dengan orang yang dimaksud oleh mantan Menteri Komukinasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital) tersebut.

"Saya sama sekali tidak kenal. Saya tidak pernah ketemu," kata Pramono di Jakarta, dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Untuk diketahui, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya