Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati
Sulawesi Utara, VIVA – Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Diketahui, ia mendapatkan vonis hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman SH, MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH di ruang sidang PN Kotamobagu.
Dalam persidangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa, Arnita Mamonto alias Aning, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana," tegas Ketua Majelis Hakim Sulharman seperti dilihat dari akun media sosial @sulutpopuler, dikutip VIVA Senin, 25 November 2024.
Saat hakim memutuskan terlihat keluarga korban yang hadir di persidangan tak mampu menahan tangisan saat putusan dibaca. Bagi mereka, keputusan ini dianggap sebagai bentuk keadilan atas tindakan keji yang menimpa korban, seorang bocah perempuan yang ditemukan tewas dan dimutilasi di sebuah perkebunan pada 18 Januari 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ponakannya dengan cara dimutilasi memakai pisau. Pelaku menggorok leher korban lalu membuang jasadnya ke selokan.
Diketahui, pelaku melakukan hal tersebut karena ada niat jahat yang sudah muncul merencanakan mengambil kalung emas itu dengan cara membunuh korban. Pelaku pun mulai menjalankan skenario aksinya dengan mengajak korban ke rumahnya.
Pada saat itu, Aning mengajak korban ke kebun dekat rumahnya untuk mengambil sayur. Pelaku saat itu sudah persiapkan sebilah pisau untuk mengesekusi korban.
Alhasil, pelaku langsung mengambil perhiasan yang dikenakan korban di tubuhnya. Emas yang diambil korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang dan dua buah cincin. Setelah emas itu diambil, selanjutnya pelaku dorong badan korban ke selokan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Aning telah terbukti secara sah bersalah membunuh keponakannya itu. Dia bahkan terbukti telah merencanakan pembunuhan itu.
Sebagai tambahan informasi, kasus ini sendiri mengguncang seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengingat betapa brutalnya tindakan terdakwa yang tidak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi tubuh korban.
Diharapkan, dengan dijatuhkannya vonis mati ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa serta menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi oleh hukum.