Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Total barang bukti uang dan aset yang disita polisi dalam kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mencapai Rp167 miliar.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, Senin, 25 November 2024.

Jika dirinci, untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Bukan cuma uang pecahan rupiah tapi ada dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Kemudian ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar. 

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online libatkan oknum staf ahli Komdigi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kemudian ada 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC hingga tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," katanya.

Untuk diketahui, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Kemudian ada D dan E serta T.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya