Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani
Sumber :
  • tvOne

Konawe Selatan, VIVA - Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Guru Supriyani (36) terdakwa kasus penganiayaan terhadap murid yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D (28) di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan. 

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano saat membacakan amar putusan di pengadilan negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024.

"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Majelis Hakim Stevie Rosano.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Sehingga dengan keputusan tersebut,  membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa supriyani. 

"Ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," ujar hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre mengatakan, dengan keputusan tersebut mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya. 

"Terima Kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti," kata Andre. 

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Kata Andre, hakim memutuskan vonis bebas tersebut, karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan. 

"Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan," pungkasnya.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Diketahui, ibu guru Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu. Supriyani sempat menjalani penahanan di lapas perempuan selama seminggu sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Laporan Erdika/tvOne Konawe Selatan

Detik-detik Sopir Taksi Online Dikeroyok Saat Bawa Penumpang di Tol Dalam Kota
Ilustrasi penganiayaan

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan korban dan pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024