OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi ke bawahan. KPK menjelaskan proses penangkapan Rohidin Mersyah.
Diketahui, Rohidin Mersyah terlibat kasus korupsi setelah KPK melakuka operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut saat melakukan penangkapan Rohidin sempat terjadi aksi kejar-kejaran lebih dulu selama tiga jam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses penangkapan tidak dilakukan saat Rohidin melakukan kampanye. Penyidik KPK saat itu menunggu di sebuah tempat, namun Calon Gubernur Bengkulu petahana itu sudah pergi lewat pintu lainnya.
"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 25 November 2024.
Kemudian, penyidik KPK mengetahui aksi Rohidin. Petugas pun langsung mengejarnya setelah tahu Rohidin keluar lewat pintu lain.
"Kita kejar, itu lari ke arah Padang. Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," bebernya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Berdasarkan pantauan VIVA, Rohidin Mersyah terlihat mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua orang lainnya.
Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digeladang paling depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya pun, terlihat mengenakan rompi orange dan memakai topi abu-abu dan putih.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Gubernur Bengkulu Rohidin bersama dua tersangka lainnya bakal ditahan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.
Kemudian, KPK pun menyangkakan para Tersangka telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Uang Rp 7 Miliar Berhasil Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.
Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.
Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.
"Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudaraRM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.