Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya di Pemprov Bengkulu. Dia jadi tersangka kasus korupsi setelah KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah resmi menjadi tersangka, Rohidin pun mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang bakal dijalaninya di KPK. Dia mengaku bakal bertanggung jawab.
"Saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak kpk," ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin 25 November 2024 dinihari.
Dia meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang setelah resmi dijadikan tersangka. Rohidin meminta masyarakat tak bersikap anarkis.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," ucap Rohidin.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Berdasarkan pantauan VIVA, Rohidin Mersyah terlihat digeladang mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Dia ditahan bersama dua orang lainnya.
Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digeladang paling depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya pun, terlihat mengenakan rompi orange dan memakai topi abu-abu dan putih.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Gubernur Bengkulu Rohidin bersama dua tersangka lainnya bakal ditahan terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex.
Kemudian, KPK pun menyangkakan para Tersangka telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.