Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
- Antara
Solok Selatan, VIVA – Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan,Sumatera Barat pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Tersangka Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya dari Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Korban AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka serius akibat ditembak di bagian kepala. Nyawa Ulil Ryanto tak selamat hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang.
Penembakan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dilaporkan terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.
Insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.
"Visum sudah kita dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan," kata Dirreskrimum Polda Sumber, Kombes Pol Andry Kurniawan dikutip dari tvOne.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers pada Sabtu 23 November 2024, mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi.
Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi pasal 340 KUHP.
Sedangkan bunyi pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,"