Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – DP (41), warga negara Rusia yang tidak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 33 juta dan overstay 14 bulan akhirnya dideportasi ke negaranya oleh Rudenim Denpasar pada Kamis, 21 November 2024.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengayakan, DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023.
"DPÂ tinggal di sebuah hotel di Jalan Poppies Kuta, datang ke Bali pada 2023 untuk berlibur. Ia mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum dirawat di RS Ngoerah Denpasar pada 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024," jelas Dudy, Jumat, 22 November 2024.
Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan perawatan sebesar Rp 33 juta, sehingga mengakibatkan tindakan dari pihak imigrasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.
DP juga diusulkan ke dalam daftar penangkalan, yang akan mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.
Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi WN Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024.
SA dideportasi lantaran overstay selama 215 hari. Sebelumnya SA pernah mengklaim melaporkan overstay nya kepada Kedutaan Besar Aljazair di Indonesia, tetapi tidak mendapat tanggapan.
SA dilaporkan pengelola rumah kos tempat ia tinggal yang berada di area Seminyak tanpa izin tinggal yang masih berlaku.