Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Ilustrasi pilkada serentak 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Semarang, VIVA – Presiden Mahasiswa Universitas Wijayakusuma (Unwiku) 2024 Alan Ardhian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Keputusan itu membuat pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Menurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Tentu ini merupakan hal yang diinginkan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar tidak ada oknum yang menggunakan “background”-nya untuk melakukan kampanye maupun terlibat dalam politik praktis," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat 22 November 2024.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • canva.com
PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Namun, kata Alan, dalam implementasinya, ini tidak akan menjadi efek jera atau mampu untuk mengurangi potensi kecurangan dalam pilkada.

Dia menyebut minimnya pengawasan partisipatif serta banyaknya aturan yang di “anomali” kan maka menjadikan hal ini tidak menjadikan efek jera bagi pejabat negara, TNI maupun Polri. 

"Berkaca dengan pemilu yang telah berlalu, banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun ASN hingga Polri, tetapi tidak diberikannya sanksi yang jera sehingga hal ini akan kembali terulang dalam pilkada kali ini," ujar dia.

Dia lantas menyinggung soal masifnya upaya pengerahan kepala desa maupun pejabat lainnya dalam pilkada. Hal itu, ujarnya, merupakan upaya kecurangan pemilu yang mengakar.

"Hal ini tentu harus ditindaklanjuti segera agar membangun demokrasi negara ini yang lebih baik. Dengan hadirnya pemerintah pusat yang baru, kami seluruh masyarakat Indonesia mengharapkan adanya sikap dan ketegasan serta keberpihakan terhadap masyarakat atas adanya upaya kecurangan yang masif," kata dia.

Terlebih kata dia, apabila praktik tersebut dilakukan oleh pejabat negara, peran pemerintah pusat sangat krusial dalam hal ini.

"Dengan adanya ketegasan serta tindak lanjut yang konsisten maka tidak akan kembali terjadi kecurangan pemilu dikemudian hari," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya