Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang, VIVA – Kepala Polda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono menyebut sampai saat ini sudah 5 orang saksi diperiksa atas kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar di Markas Polres Solok Selatan, Jumat dini hari, 22 November 2024.
"Untuk saat sekarang, sudah 5 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Barang bukti juga sudah kita amankan," kata Suharyono di Padang, Jumat, 22 November 2024.
Suharyono menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari 1 unit mobil, 1 senjata api dinas, magasin berisi 15 peluru (sudah digunakan 9 peluru) dengan rincian 2 butir diduga ditembakkan kepada korban, dan 7 peluru sedang didalami.
Mengenai motif secara detail, menurut Suharyono, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga di kampung halamannya di Makassar berdasarkan permintaan dari ibu korban.
"Kita berharap ini tidak terjadi lagi dan ini menjadi yang terakhir, Untuk ke depannya kita akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota," katanya.
Suharyono juga memastikan bahwa AKP Dadang Iskandar, tersangka tunggal dalam aksi penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, akan segera dipecat.
Bahkan, kata Suharyono, dalam minggu ini pihaknya akan mengupayakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab yang bersangkutan secara pidana.
Suharyono mengatakan hal yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian.
"Pada pukul 03.30 WIB tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar. Untuk peristiwa penembakan memang terjadi dan tersangka sudah diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif," ujar Suharyono.
Sementara untuk motif penembakan, Suharyono menyebut sampai saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik, termasuk juga mengumpulkan keterangan saksi maupun tersangka.