Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin pada Jumat 22 November 2024. Namun begitu, sampai dengan saat ini masih belum ada indikasi kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Jadi untuk saksi saudara SN, sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 November.

Tessa menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari penyidik pada Selasa 19 November 2024, menyatakan bahwa Paman Birin dijadwalkan pemanggilan hari ini. Dia juga tak mengetahui secara rinci kapan surat pemanggilan kepada Paman Birin dikirimkan oleh penyidik.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Selasa kemarin saya diinfokan oleh penyidik dan sudah saya sampaikan pada saat doorstop ya, bahwa sodara SN terjadwal untuk hadir sebagai saksi, pada hari ini," bebernya.

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Sahbirin Noor untuk kooperatif dalam panggilannya sebagai saksi.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Paman Birin mangkir dari panggilan KPK pada Senin 18 November 2024 kemarin. Dia tak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

Diminta Kooperatif

Rencananya, Paman Birin bakal dijadwalkan kembali panggilannya pada Jumat 22 November 2024 besok. Alex menyebut penyidik yang memiliki kewenangan jika Paman Birin tak kembali hadir dalam panggilannya sebagai saksi.

"Penyidik kan yang punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Alex menyebut bahwa pemanggilan kepada setiap saksi dipastikan ada keterkaitannya dengan kasus rasuah yang tengah diusut, karena ada relevansinya dengan proses pembuktian. 

Saksi itu muncul ketika ada tersangka atau bukti yang mesti diklarifikasi. Hal itu dilakukan agar keterangan tersangka tidak bersifat fitnah karena bisa tidak didukung dengan bukti. 

"Kalau misalnya ‘enggak bener itu saya tidak pernah menerima uang’ ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.

Alex pun menilai bahwa Paman Birin justru akan rugi ketika dirinya masih kerap mangkir dari panggilan KPK. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun bakal dibeberkan ketika kasus sudah diserahkan kepada Pengadilan.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling enggak keterangannya kan. Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami," kata Alex.

Lantas, jika Paman Birin tak merasa tak pernah meminta hingga menerima uang yang di OTT KPK maka lebih baik disampaikan kepada penyidik. 

Alex menyebut hal itu mesti dilakukan supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat.

"Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya