KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Bidikan kepada jual beli aset milik Anwar Sadad itu karena dia kini telah menyandang status kasus tersangka. Dia terseret kasus rasuah ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Adapun, enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin. Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kabupaten Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Jumat 22 November 2024.

Sementara itu, penyidik KPK juga sebelumnya turut mendalami aliran uang terhadap Anwar Sadad melalui mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi yang diperiksa pada Selasa 5 November kemarin.

Jubir berlatar belakang Polri pun memastikan, bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad. Pasalnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Selasa 22 Oktober 2024.

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," kata Tessa kepada wartawan.

Tessa mengamini, Anwar Sadad bisa dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mengingat dirinya sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

"Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain," ucap Tessa.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Resep Sempol Ayam Khas Malang yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ziarah ke makam pendiri NU

Masa Tenang Pilgub Jatim, Khofifah Ziarah ke Makam Pendiri NU Kiai Wahab Chasbullah-Bisri Syansuri

Pada hari pertama masa tenang, Khofifah bersama Emil Elestianto Dardak berziarah ke makam Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari dan Gus Dur.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024