UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan. Upah minimum bagi para pekerja itu akan diumumkan setelah Pilkada 2024.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis, ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional jadi nanti kalau sudah, ya mudah-mudahan si dalam waktu dekat lah mungkin saya kata mungkin habis Pilkada ya, itu mungkin barangkali mungkin sudah siap narasinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

"Justru itu, akhir bulan Pilkada kan 27 akhir bulan kan bisa 29-30 atau awal desember tunggu aja lah," sambungnya. 

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Ia juga menyebut perlu berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapat arahan.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

"Kalau UMP seperti di berita saya sudah sampaikan, ini kita masih berproses. Hopefully akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujar Yassierli.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang dipastikan bakal naik.

Dia menjelaskan, keputusan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan kalangan pekerja yang dinilai masih rendah, namun tetap dengan memperhatikan dunia usaha.

"Ya dong, (UMP 2025) masa enggak naik. Kata kuncinya, meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Namun ketika ditanya soal kisaran besaran dan formulasi yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP 2025, Menaker mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih membahas mengenai hal tersebut.

"(Soal besarannya berapa) belum (ditentukan), itu masih di bahas. Kalau sudah spesifik, nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Photo :
  • Kemnaker

Karenanya, Menaker mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri terkait kenaikan UMP 2025 ini akan bisa dirilis. Meskipun di sisi lain, Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 7 November 2024, untuk merampungkan aturan baru UMP tersebut.

"Tidak bisa saya janjikan (kapan Peraturan Menterinya dikeluarkan). Kondisinya sekarang kan kita enggak bisa dikejar-kejar, karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macam-macam. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari (2025) nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya