Kabareskrim Polri Tangkap 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk pada 4 sampai 21 November 2024, Polri telah mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka, dan menyita aset judi online berupa uang tunai sebanyak Rp89,7 miliar.
Kasus-kasus itu, sambung Wahyu, hanya yang ditangani oleh Mabes Polri, belum termasuk keseluruhan kasus yang diusut Polri baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek.
Komjen Pol. Wahyu Widada melacak aset dan mengikuti jejak transaksi atau aliran dana hingga sampai ke aktor utama jaringan judi online di Indonesia.
“Ini yang kami kejar. Kejar sampai ke mana alirannya? Ujungnya di mana? Nah, itu nanti ketemu. Bandar atau siapa. Pasti ketemu,” kata Kabareskrim saat konferensi pers, seperti dilansir dari Antara, Jumat 22 November 2024.
Dia melanjutkan, dalam mengungkap dalang jaringan judi online di Indonesia, diawali dari pengusutan aktor-aktor yang mengoperasikan website-website judi online.
Selain itu, Wahyu juga menyebut, total sudah ada 85 influencer yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut mempromosikan situs judi online.
"Selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang," jelas Wahyu.
Wahyu mengaku dalam menentukan penetapan tersangka puluhan influencer tersebut, pihaknya telah mengundang ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli pidana dan lainnya.
Ini karena menurut Wahyu penetapan status tersangka terhadap influencer tersebut harus berdasarkan penyelidikan yang matang.