Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur
- Ist
Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pemohon Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Kamis, 21 November 2024.
Adapun Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan untuk agenda tahapan pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Keenam saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Salah satu saksi ahli adalah pakar pidana Chairul Huda yang menilai penetapan tersangka Tom Lembong masih prematur. Alasannya karena belum adanya hasil audit.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur," kata Chairul di PN Jaksel, Kamis 21 November 2024 dikutip dari Antara, Jumat, 22 November 2024.
Dengan demikian, menurut Chairul, penetapan tersangka Tom Lembong dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah.
Cahirul juga mengatakan, dalam banyak praktik, penetapan tersangka mesti dicari dan dikumpulkan bukti-buktinya. Salah satunya, hasil audit investigatif dari auditor negara yang menyatakan ada kerugian keuangan negara yang nyata dan jumlah pastinya.
"Jadi, hasil audit itu yang menentukan. Barulah kemudian dicari apakah sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak," jelas Chairul.
Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum pidana yang juga guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir juga mempertanyakan kasus yang sudah 10 tahun lamanya baru diperiksa.
"Ini jadi pertanyaan akademik yang saya kira jangan sampai ada lembaga negara yang tidak percaya kepada produk yang dibuat oleh lembaga negara yang lain," ujar Mudzakir.
Dia bilang, dalam peradilan tidak ada kata prematur melainkan sah atau tidaknya. Terkait itu, perlu subjek produk yang sudah dilakukan audit oleh BPK.
Menurut Mudzakir, jika sudah dilakukan audit oleh BPK kemudian diaudit kembali oleh lembaga yang kewenangannya bersumber dari peraturan pemerintah, maka hal itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.