Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka alias Baba Alun.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebelum berkas perkaranya rampung diperbaiki penyidik usai dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam surat yang ditulis tanggal 14 November 2024, dari Rutan Bareskrim, WS mengaku tak tahu posisi Jusuf Hamka dalam kasus yang dilaporkan Randy Piangga Basuki Putra.

"Sebelumnya saya menyampikan maaf, karena selama ini saya belum mengenal Bapak. Saya mengetahui masalah Gustiansyah yang pada waktu itu tidak ada atau tidak saya ketahui adanya Bapak," demikian dikutip dari surat yang ditulis WS dari dalam Rutan Bareskrim, Kamis, 21 November 2024.

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka alias Babah Alun di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin, 12 Agustus 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Adapun, ia dilaporkan terkait proses jual beli hak atas tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005 sehingga WS ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menjerat mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu pihaknya telah menerima berkas tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tersangka WS.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," ujar dia pada Jumat, 8 November 2024.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Untuk diketahui, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024. Surat ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan yang dibuat Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Surat penetapan tersangka WS telah dikirim oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

“Diberitahukan kepada Ka (Kepala Kejati Jawa Timur), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka Wahyudi Suyanto,” demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka itu seperti dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Tom Lembong mengaku masih bingung dan terkejut saat penyidik menetapkan dirinya menjadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024