Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro membeberkan ada 960 ribu pelajar dan mahasiswa terlibat judi online. Dari total tersebut, mayoritas yang terlibat adalah mahasiswa.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

"Terkait dengan judi online, maka kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960 ribu. Sebagian besar adalah mahasiswa," kata Satryo saat konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Satryo mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi, juga telah memerintahkan setiap pemimpin perguruan tinggi untuk mencegah keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kasus judol.

Dapur Umum di Pontianak Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

"Kemendikti Saintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri dan swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan supaya tidak terlibat kepada judi online," ucapnya.

Menteri P2MI Dorong Program Makan Bergizi Gratis Diterapkan untuk PMI

DJ asal Kota Bogor ditangkap akibat terlibat jejaring promosi Judi Online. VIVA/Muhammad AR

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Selain itu, bagi mahasiswa yang terkena dampak judi online, nantinya akan direhabilitasi.

"Terkait mahasiswa yang terdampak dari judi online itu sebetulnya, dan kita menganggap mereka itu korban dari praktik-praktik oleh para bandar judi online," bebernya.

"Maka mereka yang terdampak itu diadakan upaya rehabilitasi. Dan yang sampai harus di-opname atau dirawat karena gangguan mental," katanya.

Bareskrim Polri

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025