Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku bahwa pihaknya kerap kali digugat oleh bandar judi online saat menutup situs website.
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid pemilik aplikasi kerap kali tidak terima dengan pemblokiran yang lakukan Komdigi.
Hal itu terjadi karena aturan di negara lain berbeda dengan aturan di Indonesia.
“Terkadang kami dituntut balik saat menutup situs website atau aplikasi,” kata Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Selain itu, banyak situs web maupun aplikasi judi online yang beroperasi di Indonesia, ternyata menggunakan server di luar negeri.
Ketika pemerintah menyerahkan daftar kata kunci atau keyword yang perlu diblokir, kepada Google, TikTok hingga Meta, mereka kesulitan memenuhi permintaan ini. Alasannya, peraturan negara asal platform memperbolehkan.
"Di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia menyalahi aturan,” ucap Meutya.
Meski demikian, Komdigi tetap berupaya mendeteksi website, platform maupun konten negatif, termasuk judi online.
kementerian pun menemukan 104.819 konten judol selama 4 - 19 November, berikut daftarnya:
• Situs dan IP: 92.940
• Meta: 6.911
• File sharing: 2.822
• Google dan YouTube: 1.308
• X/Twitter: 691
• Telegram: 99
• TikTok: 48