Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Situs Judi Online yang Telah Diblokir Komdigi (Doc: Natania Longdong)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku bahwa pihaknya kerap kali digugat oleh bandar judi online saat menutup situs website.

Menkomdigi Meutya Hafid Cek Layanan Digital pada Periode Nataru di Bandara Soetta

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid pemilik aplikasi kerap kali tidak terima dengan pemblokiran yang lakukan Komdigi.

Hal itu terjadi karena aturan di negara lain berbeda dengan aturan di Indonesia.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Terkadang kami dituntut balik saat menutup situs website atau aplikasi,” kata Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Jutaan Konten Judi Online Berhasil Diblokir berkat Kolaborasi

Selain itu, banyak situs web maupun aplikasi judi online yang beroperasi di Indonesia, ternyata menggunakan server di luar negeri.

Ketika pemerintah menyerahkan daftar kata kunci atau keyword yang perlu diblokir, kepada Google, TikTok hingga Meta, mereka kesulitan memenuhi permintaan ini. Alasannya, peraturan negara asal platform memperbolehkan.

"Di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia menyalahi aturan,” ucap Meutya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

Meski demikian, Komdigi tetap berupaya mendeteksi website, platform maupun konten negatif, termasuk judi online.

kementerian pun menemukan 104.819 konten judol selama 4 - 19 November, berikut daftarnya:

• Situs dan IP: 92.940

• Meta: 6.911

• File sharing: 2.822

• Google dan YouTube: 1.308

• X/Twitter: 691

• Telegram: 99

• TikTok: 48

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya