Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Situs Judi Online yang Telah Diblokir Komdigi (Doc: Natania Longdong)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku bahwa pihaknya kerap kali digugat oleh bandar judi online saat menutup situs website.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid pemilik aplikasi kerap kali tidak terima dengan pemblokiran yang lakukan Komdigi.

Hal itu terjadi karena aturan di negara lain berbeda dengan aturan di Indonesia.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Terkadang kami dituntut balik saat menutup situs website atau aplikasi,” kata Meutya Hafid dalam Konferensi Pers Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Selain itu, banyak situs web maupun aplikasi judi online yang beroperasi di Indonesia, ternyata menggunakan server di luar negeri.

Ketika pemerintah menyerahkan daftar kata kunci atau keyword yang perlu diblokir, kepada Google, TikTok hingga Meta, mereka kesulitan memenuhi permintaan ini. Alasannya, peraturan negara asal platform memperbolehkan.

"Di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia menyalahi aturan,” ucap Meutya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

Meski demikian, Komdigi tetap berupaya mendeteksi website, platform maupun konten negatif, termasuk judi online.

kementerian pun menemukan 104.819 konten judol selama 4 - 19 November, berikut daftarnya:

• Situs dan IP: 92.940

• Meta: 6.911

• File sharing: 2.822

• Google dan YouTube: 1.308

• X/Twitter: 691

• Telegram: 99

• TikTok: 48

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya