Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka
- Ist
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan, ada beberapa hal yang sempat diketahuinya terkait dengan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Adapun salah satu halnya yakni terkait dengan keputusan dari pimpinan. Pernyataan itu dilontarkan Tom Lembong ketika dirinya dihadiri secara daring dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis 21 November 2024.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya yang disampaikan hanya sesuai KUHAP, dasar bukti dan atas keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tom Lembong.
Tom mengklaim penyidik Kejagung tak pernah menyampaikan alasan detailnya terkait dengan permasalahan yang menyebabkan dirinya menjadi tersangka kasus rasuah.
"Tidak dijelaskan secara detail," sebut Tom Lembong.
Atas dasar tersebut, Tom Lembong mengaku masih bingung terkait penetapan tersangka untuk dirinya. Dia pun merasa terkejut saat penyidik menetapkan dirinya menjadi tersangka.
"Sudah pasti (shok atau terkejut saat ditetapkan tersangka)," kata Tom Lembong.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan, Kamis 21 November 2024.
Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jaksel, Tom terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.
Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun memberikan sebuah keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya.Â
"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudar memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.
Tom pun mulai membacakan keterangannya dihadapan jaksa dari Kejagung RI dan Penasihat Hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.
Namun, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya
"Saya mau tanya dalam pemeriksaan pak tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu pak tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya ?," tanya Ari Yusuf.
"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.
"Pada wktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.
"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai kuhap dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom lagi.
Setelah, sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh kuasa hukum kepada kliennya. Hakim tunggal lantas mempersilahkan kepada jaksa dari Kejagung untuk bertanya-tanya kepada Tom Lembong.
Namun, jaksa dari Kejagung memiliki sikap berbalik dengan kuasa hukum Tom Lembong. Jaksa tak mau bertanya kepada eks Mendag RI tersebut.
Jaksa menyebut, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan. Melainkan, hanya didengarkan keterangannya.
"Pak tom lembong dihadirkan bukan sebagai saksi, karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tukasnya.