Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyurati Google, Tiktok dan Meta untuk membantu memblokir kata kunci (keyword) terkait judi online di Indonesia.
Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemblokiran kata kunci di platform perusahaan besar itu tidak mudah. Apalagi, beberapa platform mengikuti pedoman perusahaan masing-masing, sehingga Pemerintah mendorong untuk mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia (dianggap) melanggar," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, pada Kamis, 21 November 2024.
Komdigi mencatat sepanjang 4-20 November 2024, pihaknya telah menghapus 1.361 keyword di Google, dan 7.252 keyword di Meta terkait judi online.
Bahkan, jumlah tersebut masih dianggap belum cukup memberantas kasus judi online di Indonesia.
Pemerintah pun meminta ketiga platform tersebut memastikan keyword terkait judi online tidak dapat diakses dari Indonesia demi melindungi masyarakat dari judol yang kian meresahkan.
"Jadi harapanya kalau memang dibukanya dari Indonesia, keyword itu tidak muncul," kata Meutya.
Selain dilakukan pemblokiran kata kunci, Komdigi juga melakukan pemblokiran 380.000 situs judi online, terhitung sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjabat.
Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online.
Meutya menilai situs dan rekening bank saling terkait pada kasus ini.
"Ini yang sedang kita galakan, makanya kita kerja sama dengan OJK, perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelasnya.
Meutya juga meminta kepada industri perbankan turut membantu pemberantasan judi online.
Berdasarkan catatannya, seluruh bank di Indonesia ternyata digunakan untuk transaksi judi online.
Salain bank, Meutya juga menekankan pengawasan terhadap e-wallet atau dompet digital untuk transaksi judi online.