Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida
- vstory
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pleidoi disampaikan Ike dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota pembelaannya, dia mengaku tak terlalu paham hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," ujar Ike, Kamis, 21 November 2024.
Ike Farida pun mengaku tak paham kalau pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara harus ada pengambilan sumpah. Adapun Ike Farida pernah menangani perkara litigasi pada tahun 2005. Dirinya saat itu menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp60 miliar di PN Jakarta Selatan.
"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 13 November 2024.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menjatuhi tuntutan kepada terdakwa sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
Untuk diketahui, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.