Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Punya Harta Rp 9,6 Miliar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Setyo Budiyanto terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, periode 2024-2029, melalui voting yang digelar Komisi III DPR RI, pada Kamis 21 November 2024. Ia jauh mengungguli 4 kandidat lainnya.
Setyo Budiyanto tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 9.611.000.000. Hal itu disetorkan Setyo melalui laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yakni elhkpn.kpk.go.id.
Setyo Budiyanto menyetorkan harta kekayaannya ketika menjabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI. Dia melaporkan LHKPN pada 1 April 2024 untuk periodik 2023.
Tercatat, Setyo Budiyanto memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak Rp 7.600.000.000. Asetnya itu tersebar di Tangerang Selatan, Makassar dan Bogor.
Kemudian, Setyo juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 946.000.000. Kendaraannya itu terdiri dari Sepeda RB tahun 2020, Motor Piaggio Vespa tahun 2016, Trek RB tahun 2022 dan mobil Toyota LX tahun 2012.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 360.000.000; kas dan setara kas Rp 705.000.000. Dia tercatat tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya serta utang.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengumumkan 5 calon pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029, Kamis, 21 November 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Hukum DPR RI tersebut menggelar uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test capim KPK dan calon Dewas KPK sejak Senin kemarin.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, pemilihan dilakukan dengan cara pengambilan suara (vote) dari setiap anggota Komisi III DPR.
Sebanyak 44 dari 47 anggota Komisi III DPR RI yang hadir rapat ini memilih lima nama untuk menjadi pimpinan KPK.
Dari hasil voting tersebut, 5 capim KPK dengan perolehan suara terbanyak yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono dan Ibnu Basuki Widodo. Nantinya nama-nama tersebut akan dibawa ke Paripurna DPR RI untuk disahkan.