Kiprah Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ingin OTT Dihapus
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Johanis Tanak adalah salah satu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029.
Dengan latar belakang sebagai jaksa, ia membawa pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum ke lembaga antirasuah ini.Â
Johanis dikenal sebagai figur yang memiliki dedikasi tinggi dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, meskipun diwarnai dengan berbagai tantangan dalam perjalanan kariernya.
Johanis Tanak lahir di Sulawesi Tengah, sebuah daerah yang membentuk karakter kepemimpinannya yang tegas dan berintegritas.Â
Ia menyelesaikan pendidikan formalnya di bidang hukum, yang menjadi fondasi awal kariernya sebagai penegak hukum.
Johanis memulai kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tempat ia bertugas selama beberapa dekade.Â
Dalam perjalanan kariernya, ia menjabat di berbagai posisi penting, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten Pidana Khusus, dan beberapa jabatan strategis lainnya.
Sebelum bergabung dengan KPK, Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di Kejaksaan Agung. Dalam peran ini, ia memiliki tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara perdata yang melibatkan institusi negara.
Sebagai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memegang peranan kunci dalam merancang dan mengawasi kebijakan strategis lembaga antikorupsi ini. Ia terpilih setelah melalui proses seleksi yang ketat dan resmi dilantik pada September 2022 untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang kosong.
Periode kepemimpinan Johanis di KPK tidak lepas dari kontroversi. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapinya adalah kritik terhadap revisi UU KPK, yang dianggap melemahkan lembaga tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta tak ada lagi jabatan ketua KPK dan wakil ketua KPK, tapi hanya disebut pimpinan. Sebab menurutnya dengan ada jabatan ketua KPK maka ada hirarki.