11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menjerat Menteri Perdangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia, Kamis, 21 November 2024.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Adapun dari 11 saksi yang diperiksa itu ada staf khusus Tom Lembong hingga pihak swasta. Jika dirinci ada DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015-2016, kemudian SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama dan EW selaku Manager Accounting PT Makassar.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

Lalu FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, selanjutnya, VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International dan SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Ada juga sosok EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016, RJB yang merupakan Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024