DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti rusaknya hutan di Indonesia serta lambatnya proses reforestrasi atau penghutanan kembali oleh perusahaan tambang pengguna izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dari Kementerian Kehutanan. Karena, kata dia, masih ada perusahaan nakal yang tidak melakukan rehabilitasi lahan terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS).
“Masih ada perusahaan yang ogah-ogahan melaksanakan kewajibannya melakukan reforestrasi atau rehabilitasi lahan yang telah rusak akibat kegiatan usaha mereka,” kata Rajiv dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Makanya, Rajiv meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menindak perusahaan tambang yang nakal dan berani mencabut IPPKH perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tambang yang tidak melakukan rehabilitasi lahan.
“Saya mau tanya komitmen Pak Menteri Kehutanan, berani tidak mencabut IPPKH perusahaan tambang yang tidak menjalankan reboisasi yang sudah diperintahkan kementerian kehutanan,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem ini.
Di samping itu, Rajiv tentu mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mereboisasi 12,7 juta hektare hutan di Indonesia karena mengalami kerusakan. Akan tetapi, Rajiv pun memberikan catatan terkait implementasi program tersebut.
“Kami mengingatkan agar program reboisasi 12,7 juta hektar nantinya harus terarah dan memiliki skala prioritas agar tepat sasaran,” pungkasnya.