KPK Ultimatum Sahbirin Noor Penuhi Panggilan: Tidak Ada Gunanya Ditutup-tutupi

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat mangkir dari panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Sahbirin kooperatif dalam panggilannya sebagai saksi.

Paman Birin mangkir dari panggilan KPK pada Senin 18 November 2024. Dia tak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. 

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Rencananya, Sahbirin bakal dijadwalkan kembali panggilannya pada Jumat 22 November 2024 besok. Alex menyebut penyidik yang memiliki kewenangan untuk penjemputan paksa jika Paman Birin tak kembali hadir dalam panggilannya sebagai saksi.

"Penyidik kan yang punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Pimpinan sudah memerintahkan dilakukan penyidikan terhadap perkara-perkara yang lain. Status yang bersangkutan kan dibatalkan, tetapi perkara yang lain kan berjalan," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menyebut pemanggilan setiap saksi dipastikan ada keterkaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut. Hal itu karena ada relevansinya dengan proses pembuktian. 

Dia menekankan saksi muncul ketika ada tersangka atau bukti yang mesti diklarifikasi. Pemeriksaan saksi dilakukan agar keterangan tersangka tidak bersifat fitnah karena bisa tak didukung dengan bukti. 

"Kalau misalnya ‘enggak bener itu saya tidak pernah menerima uang’ ya sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Alex.

Alex pun menilai Paman Birin justru akan rugi ketika dirinya masih kerap mangkir dari panggilan KPK. Pasalnya, keterangan dari tersangka pun bakal dibeberkan ketika kasus sudah dibuka di pengadilan.

"Kalau dia datang ke sini. Dan, dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling enggak keterangannya kan," lanjut Alex. 

"Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami," kata Alex.

Lantas, jika Paman Birin tak merasa tak pernah meminta hingga menerima uang yang di OTT KPK maka lebih baik disampaikan kepada penyidik. 

Alex menyebut hal itu mesti dilakukan supaya nanti imbang keterangan dari tersangka. Pun, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat.

"Enggak ada gunanya menutup-nutupi. Karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," ujar Alex.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya