Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Ada puluhan tersangka kasus korupsi yang ditangani pimpinan KPK periode 2019-2024 sampai saat ini belum ditahan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyinggung soal faktor kerja yang dipikul penyidik hingga penuntut umum KPK.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Tentu ada pertimbangan tersendiri dari penyidik dan penuntut umum. Karena, kalau sudah ditetapkan tersangka, kan sudah naik ke penyidikan. Kenapa belum dilakukan penahan? Sekali lagi, kadang-kadang masuk akal apa yang disampaikan penyidik dan penuntut umum. Misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Alex menjelaskan bahwa tugas penyidik hingga penuntut umum di KPK harus cermat ketika ingin menahan seseorang tersangka kasus korupsi. Kejelian harus tetap diperhatikan dalam menuntaskan beban kerja hingga tenggat menyelesaikan berkas perkara koruptor sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena apa? Begitu kita lakukan penahanan, kan ada batas waktunya penahanan itu. Dan ketika beban pekerjaan penyidik dan penuntut umum masih tinggi, dan dihitung kira-kira selesai atau tidak pemberkasannya, gitu kan. Sampai dengan batas waktu penahanan," kata dia.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Tak hanya faktor itu, Alex menyinggung ada sebuah kasus yang relatif lama dalam proses penyidikannya. Adapun kasus itu yakni biasanya menyangkut soal kerugian negara.

"Ada beberapa case juga yang sudah kita tetapkan tersangka, gitu ya, kemudian agak lama. Nah, ini umumnya menyangkut pasal 2, pasal 3. Yang masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP," ucap dia.

Alex pun bersama pimpinan lainnya telah mendorong kepada penyidik hingga penuntut umum untuk bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sendiri tanpa harus menunggu hasil pekerjaan dari lembaga lain.

"Saya selalu sampaikan, selalu berpendapat, tidak harus dilakukan audit oleh lembaga negara BPK atau BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara. Itu ada loh keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Bahkan penyidik juga bisa melakukan penghitungan. Jadi ini yang tertentu harus kita dorong, ya kawan-kawan di penindakan itu kan, kalau perhitungannya itu sederhana," bebernya.

Diketahui, masih ada sebanyak 43 orang tersangka kasus korupsi yang belum ditahan oleh lembaga antirasuah di era pimpinan periode 2019-2024.

Kendati, jumlah ini masih belum merupakan data akhir. Sebab, masih ada beberapa kasus di KPK saat ini masih dikembangkan penyidikannya.

Dari 43 tersangka yang belum ditahan, mayoritas tersangka itu berasal dari perkara korupsi dana hibah di Pemprov Jawa Timur dengan total 21 orang.

Adapun tersangka yang belum ditahan KPK sampai saat ini yakni:

Kasus Korupsi di ASDP: 4 Orang

Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim: 21 Orang

Kasus Korupsi di LPEI: 7 Orang

Kasus Korupsi Dana PEN di Situbondo: 2 Orang

Kasus E-KTP: 2 Orang

Kasus Suap Pergantian Antarwaktu : 1 Orang

Kasus Korupsi Shelter Tsunami di NTB: 2 Orang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya