Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan, Kamis 21 November 2024.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Berdasarkan pantauan dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Tom Lembong terlihat hadir ditemani oleh dua kuasa hukumnya di lokasi daring. Tom terlihat mengenakan kemeja warna navy.

Kemudian, Tom Lembong pun diminta oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, memberikan keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukumnya. 

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

"Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini. Untuk itu kami berikan kesempatan kepada saudara apa yang ingin saudara sampaikan. Silakan," ujar hakim tunggal di ruang sidang.

Tom pun mulai membacakan keterangannya di hadapan jaksa dari Kejagung dan penasihat hukum. Setelah mendengarkan keterangannya, hakim tunggal langsung melanjutkan mendengar keterangan dari ahli yang disiapkan oleh pemohon.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir turut bertanya kepada kliennya itu. Dia menanyakan soal penetapan tersangkanya

"Saya mau tanya dalam pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi maupun tersangka, pada waktu itu Pak Tom memahami tidak permasalahan oleh penyidik, dijelaskan tidak apa permasalahannya ?," tanya Ari Yusuf.

"Tidak dijelaskan secara detail. Saya masih bingung, persisnya apa, tidak pernah jelas bagi saya," jawab Tom Lembong.

"Pada waktu ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa anda sebagai tersangka, apa masalahnya?," ucap Ari Yusuf.

"Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka," jawab Tom lagi.

Setelah, sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh kuasa hukum kepada kliennya, hakim juga mempersilahkan kepada jaksa dari Kejagung untuk bertanya-tanya kepada Tom Lembong.

Namun, jaksa dari Kejagung memiliki sikap berbalik dengan kuasa hukum Tom Lembong. Jaksa tak mau bertanya kepada eks Menteri Perdagangan tersebut.

Jaksa menyebut, Tom Lembong dihadirkan bukan berkapasitas sebagai saksi persidangan. Melainkan, hanya didengarkan keterangannya.

"Pak Tom Lembong dihadirkan bukan sebagai saksi, karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya