Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju OTT Dihapus
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA -Â Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza tak sepakat operasi tangkap tangan (OTT) ditiadakan. Dia lebih setuju OTT tetap ada, tapi dimonitor, agar tak menabrak aturan.
"Nah, prinsipnya OTT saya setuju. Tetapi OTT yang bagaimana gitu," kata Heru saat uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.Â
Ditekankannya, OTT bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar. Lagipula, itu merupakan amanat Undang-Undang.
"Karena di situ, OTT menjadi entry point untuk melihat kasus-kasus besarnya. Tetapi memang, semua ini kan harus dikontrol. Kadang-kadang kita tidak bisa menilai diri kita sendiri, yang bisa menilai paling dekat adalah Dewas," kata Heru.
Heru lanjut mengatakan, harusnya penyidik bisa membicarakan OTT dengan Dewas KPK. Sebaliknya, kata Heru, seharusnya Dewas KPK juga bisa memberikan masukan atas strategi operasi senyap yang akan dilakukan.Â
"Nah, kalau memang tadinya sebelum dianulir itu. Sebelum OTT itu kan dibicarakan dengan Dewas. Kita juga bisa memberikan advice dari kaca mata yang lain, apakah ini sudah cukup OTT-nya, sudah cukup direncanakan, apakah dampaknya ini akan terasa itu dibicarakan," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengevaluasi OTT yang selama ini dilakukan KPK. Menurutnya, OTT yang dilakukan selama ini tidak terkontrol.
"Inilah kita termasuk uncontrolable dan hanya dilaporkan paling lambat 14 hari setelah dilakukan OTT. Nah, ini yang saya katakan menjadi agenda prioritas untuk menjaga marwah KPK," imbuhnya.