Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku tidak setuju jika seorang tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik melalui konferensi pers seperti yang selama ini dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Seperti diketahui, KPK setelah menetapkan seseorang atau lebih sebagai tersangka, dan atau usai OTT, akan langsung konferensi pers. Nah, saat itu tersangka akan berdiri di belakang pimpinan yang memberikan keterangan pers. 

Demikian disampaikan Heru, saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Mulanya, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, yang bertanya mengenai maraknya praktik tersangka yang dipamerkan dalam konferensi pers. Dengan metode itu, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, seolah seseorang tersebut telah dinyatakan bersalah, padahal belum terbukti di pengadilan.

"Misalnya ketika press confrence, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan. Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," kata Bamsoet. 

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, bisa saja barang bukti yang dipamerkan bukan yang terkait dengan perkara, atau mungkin juga diperoleh dari cara yang melanggar hukum.

"Bisa saja, barang bukti yang dipamerkan itu, ini bisa saja ya menggunakan barang bukti atau alat bukti yang patut diduga direkayasa atau didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara yang melanggar hukum," katanya.

Merespons itu, Heru mengaku secara pribadi tak setuju jika tersangka dipamerkan. Sebab, kata dia, itu dapat membunuh karakter dari seseorang.

"Tersangka dipamerkan, pak. Kalau saya pribadi pak, jadi saya ulangi, kalau saya pribadi, saya tidak setuju, pak. Karena itu membunuh karakter, pak," kata Heru.

Heru berargumen para tersangka itu harusnya dilindungi dengan asas praduga tidak bersalah, sampai nanti hasil perbuatannya diputuskan di pengadilan. Jika pandanganannya itu dilakukan, ditekankan Heru, akan lebih bermartabat.

"Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan akses praduga tak bersalah, ya artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya