Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sebab, kata dia, itu sudah berkali-kali dan masuk pelanggaran etik berat.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Hamdi menambahkan, lantaran banyak kasus baik etik maupun pidana yang telah menyeret Firli Bahuri, hal ini sudah menjadi pelanggaran etik yang berat. Seharusnya, sebagai Ketua KPK saat itu Firli Bahuri menegakkan integritas dan memberantas korupsi

Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

"Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena Anda seharusnya menegakkan integritas harus memberantas korupsi tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka," imbuhnya.

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Mal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024