Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Hamdi Hassyarbain, menegaskan kasus etik dan pidana yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak bisa dimaafkan. Sebab, kata dia, itu sudah berkali-kali dan masuk pelanggaran etik berat.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan," kata Hamdi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2024. 

Hamdi menambahkan, lantaran banyak kasus baik etik maupun pidana yang telah menyeret Firli Bahuri, hal ini sudah menjadi pelanggaran etik yang berat. Seharusnya, sebagai Ketua KPK saat itu Firli Bahuri menegakkan integritas dan memberantas korupsi

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Kasus helikopter, kemudian upaya pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Jadi saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat karena Anda seharusnya menegakkan integritas harus memberantas korupsi tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka," imbuhnya.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK
Aksi unjuk rasa di KPK (dok. Istimewa)

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

KPK didesak untuk mengusut terkait adanya dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024