Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA- Kejaksaan Agung kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua orang saksi diperiksa lagi, hari ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 20 November 2024.
Adapun keduanya yakni, AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mahkamah Agung (MA). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Kemudian ada DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini.
"Yang diperiksa untuk tersangka MW," kata dia.
Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.