Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Menteri Koperasi dan UKM jika terbukti terlibat dalam kasus judi online yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Kasus judi online ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat Budi Arie menjabat sebagai Menteri Kominfo. Namun, ia menyatakan siap diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kalau saya terlibat, saya mengundurkan diri jadi menteri. Kalau terlibat saya siap dipenjara, kalau saya bersalah secara hukum saya harus siap konsekuensinya,” ujar Budi Arie dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (20/11/2024).
Budi Arie menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Menkominfo, dirinya telah berusaha semaksimal mungkin dalam pemberantasan judi online yang telah menjadi masalah besar sejak 2017.
Ketua Umum Projo itu menegaskan bahwa Kominfo telah melakukan berbagai upaya sesuai kemampuan mereka untuk menanggulangi peredaran judi online.
“Kita akan bertanggungjawab, saya akan katakan apa adanya, bahwa saya masuk sudah melakukan hal maksimal sesuai kemampuan Kominfo,” tambahnya.
Sebelumnya, Budi Arie juga telah menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus judi online dalam beberapa kesempatan, salah satunya saat diwawancarai awak media.
"Pasti enggak (terlibat),” tegasnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi juga mempersilakan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
“Tunggu aja, dalami aja. Kita siap,” ujar Budi Arie.
Meskipun mengaku tidak terlibat, ia menyatakan bahwa mengenal sebelas orang anak buahnya di Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya taulah,” tambahnya singkat.
Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan, dengan berhasil menangkap total 11 pegawai Komdigi terkait judi online. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang DPO berinisial M, yang diduga berperan sebagai salah satu pengendali jaringan bersama tersangka AK dan A.
M adalah suami dari tersangka D, yang sudah ditangkap lebih dulu, ia diduga menampung uang hasil perjudian online dari suaminya.
Pihak penyidik juga terus memburu dua DPO lainnya yang diharapkan segera tertangkap. Kasus ini masih terus didalami, dan pihak kepolisian berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat.