Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa upaya tangkap tangan tak bisa dihapus. Pasalnya, upaya tersebut tertuang dalam Undang-undang.

KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undang

"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," ujar Alex Marwata kepada wartawan di KPK, Rabu 20 November 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam aturan undang-undang tidak ada namanya istilah OTT. Dalam aturannya, tertulis yakni tangkap tangan.

Politikus Demokrat Sebut OTT KPK Dapat Respons Negatif, Tukang Becak Juga Bisa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan nggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu," ucap Alex.

Uji Kelayakan, Calon Dewas Mirwazi Bilang Pegawai KPK Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Lantas, jika ada pihak yang ingin menghapus OTT maka hanya sebatas istilahnya saja. "Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," tutur Alex.

Sebelumnya, Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut penerapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya saat ini tidak tepat.

Johanis mengatakan, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya, semua sudah siap dan telah direncanakan.

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP, adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," kata Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Namun, dirinya selama menjadi Pimpinan KPK mengaku hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di dalam lembaga antirasuah tersebut. 

"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini tradisi bisa diterapkan, saya juga enggak bisa menantang," kata Johanis. 

Johanis pun berjanji bila memang nantinya terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK, maka akan menutup praktik OTT (operasi tangkap tangan).

"Tapi seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," imbuhnya.

Ilustrasi operasi tangkap tangan (OTT).

Politikus PKB Hasbiallah Ilyas Ingin KPK Telepon Dulu Pejabat Negara Sebelum Ditangkap

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengaku setuju dengan pernyataan dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, DEN Luhut Binsar Pandjaitan bahwa OTT itu kmpungan.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024