Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa Kejagung tak memiliki hasil audit investigasi BPKP soal total kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

"Nah ada beberapa hal yang menarik ya. Pertama bahwa dari bukti-bukti yang tadi ada belum ada audit BPKP. Belum ada audit BPKP itu," ujar Ari Yusuf Amir usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya memiliki hasil audit keuangan dari tahun 2015-2017. Menurutnya, hasil audit tersebut terjadi ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

"Sedangkan kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," sebut Ari.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam hasil audit yang dimilikinya itu merupakan kesalahan administrasi dari Dirjen Kemendag saat Tom Lembong menjadi Menteri.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Dalam audit ini dijelaskan ada kesalahan administrasi oleh dirjennya dan direkturnya dan minta diambilkan tindakan. Tapi tidak ada tentang kerugian negara," kata Ari.

"Dan tidak ada kesalahannya Pak Tom Lembong dalam persoalan ini. Ini audit BPK yang resmi. Sehingga kalau ini diulang lagi nggak bisa," lanjutnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Tom Lembong demi mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Gugatan praperadilan itu diajukan Tom Lembong pada Selasa 5 November 2024.

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Ari Yusuf menjelaskan bahwa ada lima poin penting yang diajukan dalam gugatan praperadilannya. Salah satu poinnya yakni kurangnya bukti permulaan dalam menetapkan tersangka untuk Tom Lembong.

Berikut poin-poin yang diajukan kubu Tom Lembong dalam gugatan praperadilan:

1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami.

4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami.

Kubu Tom Lembong meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Ari Yusuf juga menyebut penetapan tersangka kepada Tom Lembong tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya