Tom Lembong Tulis Surat Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Impor Gula oleh Kejagung

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Dia pun kini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Tom turut menuliskan cerita kronologi penetapan tersangkanya dari balik jeruji besi, sebab ia kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," ujar Tom Lembong lewat ceritanya yang ditulis di kertas, dikutip Rabu 20 November 2024.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Tom menuliskan surat tersebut pada 18 November 2024 kemarin. Dia menceritakan bahwa sudah pernah dipanggil Kejagung sebanyak empat kali.

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan Kejaksaan Agung (dok. Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dia menjelaskan bahwa panggilan itu terjadi pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom dipanggil Kejagung masih berkapasitas sebagai saksi.

Kemudian, pada kesempatan keempat panggilannya sebagai saksi, tepatnya sekira pukul 16.00 WIB, ia kemudian dijadikan tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam sendirian di ruang penyidikan.

"Tiba-tiba sekitar jam 7:00 pm wib, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.

Tom langsung merasa syok akan keputusan tersebut. Padahal, Tom yakin dengan kesaksiannya bahwa dia tidak bersalah atas kasus itu.

Kemudian, setelah itu dirinya tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.

"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," kata dia.

Dia merasa bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah hingga menandatangani surat persetujuan dari Kejaksaan soal pilihan penasihat hukum. Penasihat hukumnya dipilih oleh pihak kejaksaan langsung.

"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, ph yang ditunjuk oleh kejaksaan, ph lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," kata Tom.

Eks co-Captain Timnas AMIN di Pilpres 2024 itu, langsung dipakaikan rompi warna pink. Yang mana rompi tersebut menandakan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu terjadi setelah Tom diminta mengikuti perintah Kejaksaan dan tertuang dalam BAP yang langsung dicetak.

Dia juga turut menjelaskan maksud senyumnya setelah dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung. "Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh Dokter kejaksaan," ucap dia.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: "Tetaplah bersinar untuk kita semua, apapun keadaannya." maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," lanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Harap Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Beberkan 4 Alat Bukti Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus importasi gula.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024