Selebgram Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Sumatera Selatan. Selebgam TikTok itu bebas dari penjara pada Rabu pagi, 20 November 2024.
Pantauan di lapangan, Lina Mukherjee keluar dari pintu utama Lapas sekitar 09.30 WIB, mengenakan baju warna pink muda, senada dengan tas kecil yang dia sandang. Sembari berjalan, Lina Mukherjee dengan senyum sumringah sempat melontarkan kiss by dan menunjukkan surat pembebasannya.
"Sekarang aku bebas. Ini surat bebasnya. Sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," kata Lina, sambil berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.
"Lina Mukherjee sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi, terutama seperti batalnya yang sempat viral," ujar Desi.
Menurut Desi, dari vonis yang diberikan, Lina telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.
"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya
Untuk diketahui, Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara atas dugaan kasus pidana penistaan agama. Dugaan penistaan ini terlihat pada konten videonya di media sosial TikTok, yakni makan kriuk babi sambil membaca Bismillah, pada Selasa, 19 September 2023.
Dalam amar putusan majelis hakim, Romi Siantara SH MH menyatakan bahwa terdakwa Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Agama.
Atas perbuatannya, terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.