Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Sidang penyerahan bukti dari kubu Tom Lembong dan Kejagung di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menyatakan bakal menghadirkan Tom Lembong secara daring untuk memberikan keterangan.

Hakim mengatakan hal itu, ketika sidang praperadilan Tom Lembong beragendakan penyerahan bukti dari kubu pemohon dan termohon yakni Kejaksaan Agung, Kejagung. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

"Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Secara zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," ujar hakim tunggal di ruang sidang.

Hakim menjelaskan, bahwa Tom Lembong dihadiri bukan sebagai seorang saksi. Melainkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini tengah diuji keabsahan penetapan tersangkanya oleh Kejagung.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Pada saat pembuktian besok saksi diberikan, kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangkanya," kata hakim.

Hakim menjelaskan, bahwa Tom Lembong dihadirkan secara daring karena dinilai ada sebuah urgensi. Namun, hakim memastikan jika putusan ataupun kesimpulan dalam sidang praperadilan ditentukan secara obyektif.

"Jadi urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," kata hakim.

"Untuk menjembatani ini supaya jangan berpolemik untuk hal-hal yang tidak perlu kita dengan sebelum pemeriksaan saksi ahli kita dengarkan secara online," lanjutnya.

Kemudian, hakim menegaskan bahwa semua keputusan ditentukan oleh pengadilan.

"Ini penetapan dari pengadilan, perintah dari pengadilan sekarang. Tanpa penetapan secara tertulis pun karena ini sidang resmi ini merupakan penetapan ya," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa menghadirkan Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf di ruang sidang, Senin 18 November 2024.

"Jadi begini pengadilan khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri barangkali berkoordinasi dengan termohon," jawab hakim.

"Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu silakan saja," lanjutnya.

Kemudian, Ari menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan ini membutuhkan keterangan langsung dari Tom Lembong. Sebab, Tom pihak yang mengetahui segala halnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, hakim menilai sejatinya keterangan dari kuasa hukum juga sudah cukup untuk persidangan praperadilan. Tapi, jika kuasa hukum tetap ingin Tom dihadirkan maka berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," kata hakim.

"Yang diadili sekarang ini formal semua ya jadi kalau memang dari pihak pemohon menginginkan prinsipal nya hadir dalam persidangan ini koordinasi dengan pihak termohon nya gimana dalam menghadirkan itu. Kalau kami tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan hadir di persidangan," imbuh hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya