KPK: OTT Masih Dibutuhkan Jika Tidak Dilarang Undang-undang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa jika tidak ada aturan yang melarang sampai dengan saat ini, maka operasi tangkap tangan (OTT) masih dibutuhkan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Namun, Tessa menegaskan keterangannya ini bukan dalam rangka mengomentari pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (JT) saat menjalani fit and proper test sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.

"Saya tidak mengomentari Pak JT ya. Tetapi sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan, bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu. Jadi tidak ada aturan yang melarang sampai saat ini," ujar Tessa.

Johanis Tanak, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tessa masih enggan mengomentari pernyataan dari Johanis Tanak di DPR RI saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) calon Pimpinan (Capim) KPK. Dia mengaku belum membaca secara penuh pernyataan tersebut.

"Saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau, sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan. Jadi tidak ada kesalahpahaman di situ, apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan. Tentunya, pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan," ucap dia.

Sebelumnya, calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut penerapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya saat ini tidak tepat.

Johanis mengatakan, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya, semua sudah siap dan telah direncanakan.

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan Capim KPK

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP, adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," kata Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Namun, dirinya selama menjadi Pimpinan KPK mengaku hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di dalam lembaga antirasuah tersebut. 

Capim KPK Agus Joko Punya Strategi Ini untuk Kawal Visi Astacita Presiden Prabowo

"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini tradisi bisa diterapkan, saya juga enggak bisa menantang," kata Johanis.

Johanis pun berjanji bila memang nantinya terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK, maka akan menutup praktik OTT (operasi tangkap tangan). "Tapi seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," imbuhnya.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Des

Politikus Demokrat Sebut OTT KPK Dapat Respons Negatif, Tukang Becak Juga Bisa

Kata politikus Demokrat, KPK dalam prosedur melaksanakan OTT kerap tak sesuai prosedur.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024