Usai Laporkan Said Didu ke Polisi, Ketua Apdesi Tangerang Buka Kesempatan Mediasi

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota bakal menunggu proses mediasi, usai pelaporannya terhadap mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu ke Polres Kota Tangerang.

Langkah mediasi ini sebagai upaya menyelesaikan masalah melalui sistem kekeluargaan, usai ramainya tuduhan Apdesi sebagai kaki tangan dari pengembang Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," katanya di Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Ia juga memastikan, bila mediasi telah dilakukan, ia sebagai pelapor pun akan mencabut laporan polisi tersebut atas kasus UU ITE, dan pencemaran nama baik.

"Ya, saya akan mencabut laporan sudah ada komunikasi, dan tentu harapannya kalau ada persoalan bisa di komunikasikan jangan membuat konten melalui media sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Maskota juga telah mengklarifikasi atas pemanggilan pemeriksaan pada Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Di mana, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing ini, menegaskan tidak adanya keterkaitan dengan pihak pengembang PIK 2, dalam laporan tersebut.

"Kami melaporkan Pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tgl 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Dijelaskannya, dasar pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, lalu lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat membuat laporan, atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kami melaporkan atas pelanggaran UU ITE, karena dasar melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ungkapnya.

Penampakan Luka di Wajah Gianluigi Donnarumma karena Diinjak oleh Lawan
Ilustrasi HIV/AIDS.

Kelompok Usia 20-24 Tahun, Tempati Jumlah Pengidap HIV/AIDS Terbanyak Kedua di Indonesia

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2022 mencatat, kelompok usia 20-24 tahun menempati jumlah pengidap HIV/AIDS kedua terbanyak di Indonesia hingga mencapai 16,1 persen

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024