Uang Rp16 Miliar Disita dari Suami Istri Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online
Sumber :
  • dok Polda Metro Jaya

Jakarta, VIVA -Total uang tunai Rp16 miliar disita dari pasangan suami istri A alias M dan D alias DM dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

“Senilai kurang lebih Rp16 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Selain itu, polisi juga menyita aset-asetnya. Tapi, belum dirinci apa saja aset yang sudah disita polisi selain uang tadi. Hingga kini A alias M masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :
  • ist

“(Rp 16 miliar) Total keseluruhan ya. Dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap,” ujarnya.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ditangkap lagi. Dia yang ditangkap adalah A alias M.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Adapun yang bersangkutan dicokok Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. A alias M merupakan suami dari D, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial SFM (21) diamankan.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025