Sosialisasi SP4N LAPOR! di Sangatta Utara, Diskominfo Kaltim Jelaskan Pentingnya program FCPF-CF

Tim Safeguard FCPF-CF Erma Wulandari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Kutai Timur, VIVA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gencar menyosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Diskominfo Kaltim Ingatkan Aduan melalui SP4N LAPOR! Aman dari Jeratan UU ITE

Setelah menggelar pelatihan SP4N LAPOR! di Aula Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara (18/9), Diskominfo Kaltim juga menyosialisasikan program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Tim Safeguard FCPF-CF Erma Wulandari.

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Mardiasih menjelaskan SP4N-LAPOR! adalah platform pengaduan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik. Aplikasi yang dikenal dengan ikon warna merah ini dapat diunduh di Google Playstore dan telah diterapkan di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia sejak diresmikan pada 27 Oktober 2020.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Modang, Kabupaten Paser

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

"SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan sejak 27 Oktober 2020 melalui kesepakatan bersama antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman," katanya.

Warga Kelurahan Gersik PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi Kanal Aduan SP4N-LAPOR!

Melalui SP4N-LAPOR! masyarakat bisa mengajukan berbagai jenis pengaduan, mulai dari ketidaksesuaian pelayanan, penyalahgunaan wewenang, hingga masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aplikasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik konstruktif dan saran perbaikan dalam pelayanan publik.

"Jenis pengaduan yang dapat disampaikan meliputi ketidaksesuaian pelayanan dengan standar, penyalahgunaan wewenang, hingga kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.

Dia mengungkapkan pengaduan yang tidak memerlukan pengawasan, diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal empat hari. Sedangkan pengaduan yang memerlukan pengawasan lebih lanjut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari. SP4N-LAPOR! juga mendukung perlindungan lingkungan dengan menangani isu-isu terkait pencemaran, kesalahan pemanfaatan lahan, dan pengurasan sumber daya alam.

Sementara itu, Erma Wulandari juga memberikan pemaparan mengenai program FCPF-CF. Program ini merupakan inisiatif global untuk memerangi perubahan iklim melalui pengelolaan karbon hutan. Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memantau dan melaporkan masalah terkait lingkungan.

"Program FCPF-CF berfokus pada mitigasi perubahan iklim dengan mempromosikan praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama pemerintah kabupaten/kota telah sepakat untuk hanya menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan, guna menghindari duplikasi dan memastikan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kutim, Sekretaris Desa Sangatta Utara Osler Manalu, jajaran BPD Sangatta Utara, Karang Taruna Sangatta Utara, serta ketua RT setempat. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik dan berkontribusi pada kesejahteraan serta kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Modang, Kabupaten Paser

Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kaltim di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024