Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Modang, Kabupaten Paser
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Paser, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam pelestarian alam dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), warga diberikan akses untuk melaporkan perusakan alam atau masalah lingkungan lainnya.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik

Sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kaltim di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada 16 Oktober 2024, dalam rangka mendukung program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat bisa melaporkan kejadian pencemaran lingkungan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!,” kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih.

Warga Kelurahan Gersik PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi Kanal Aduan SP4N-LAPOR!

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Modang, Kabupaten Paser

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Kanal pengaduan ini merupakan layanan aduan umum yang terhubung dengan Kementerian Kominfo, PAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa menyampaikan persoalan lingkungan menyangkut pencemaran lingkungan, kesalahan pemanfaatan lahan, pengurasan Sumber Daya Alam (SDA), serta dampaknya terhadap kesehatan, ekonomi, dan ekosistem.

14 Desa/Kelurahan di PPU Terima Dana Karbon dari Program FCPF - CF Bank Dunia

“Termasuk dampak negatif lingkungan terhadap kesehatan, estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya ekosistem,” kata Mardiasih.

Namun, ada ketentuan yang membatasi jenis laporan yang bisa diterima, misalnya hal-hal yang berada dalam wewenang perusahaan swasta, kejadian di media sosial, dalam proses peradilan, atau tidak relevan dengan kinerja pemerintah, tidak bisa diadukan melalui SP4N-LAPOR!

"Pelaporan aduan harus diuraikan kronologi dengan lengkap dan jelas, menyebutkan waktu dan tempat, menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan melampirkan bukti pendukung jika tersedia, setelah itu laporan dikirimkan dan tentu diverifikasi," kata Mardiasih,.

Kepala Desa Modang, Margo Budiyanto, menyambut baik sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman warga terkait penggunaan aplikasi ini untuk menghindari kesalahan dalam melaporkan masalah melalui media sosial yang bisa berujung pada masalah hukum.

“Kalau salah-salah menggunakan media sosial maka akan berdampak terhadap kasus hukum, makanya dengan sosialisasi Bimtek seperti ini dapat menambah kapasitas dan wawasan masyarakat,” katanya.

Ia berkomitmen untuk mendukung penggunaan SP4N-LAPOR! di desanya dan akan mengajak warga yang belum mengikuti sosialisasi untuk memanfaatkan aplikasi tersebut dalam melaporkan masalah lingkungan.

“Saya akan terapkan SP4N LAPOR! untuk warga yang mau melaporkan, sebagai Kades harus jujur dan terbuka,” ujar Margo.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik, Kabupaten Paser

Diskominfo Kaltim Ingatkan Aduan melalui SP4N LAPOR! Aman dari Jeratan UU ITE

Mardiasih menjelaskan bahwa mengadukan masalah melalui media sosial bisa berisiko, terutama jika informasi yang disampaikan salah atau tidak akurat.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024