Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Anggota DPR RI Agun Gunandjar di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI, Agun Gunandjar terkait kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024.

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Agun Gunandjar mengatakan diperiksa soal kasus korupsi e-KTP untuk dua tersangka baru. Namun, dia enggan beberkan dua tersangka tersebut.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru, namanya enggak bisa saya sebut," ujar Agun Gunandjar di Gedung KPK.

Anggota DPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor jika Mereka Kembalikan Uang Rakyat

Anggota DPR RI Agun Gunandjar di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia secara tegas enggan blak-blakan dua tersangka baru yang dimaksudnya itu. Sebab, kata dia, pengumuman tersangka hanya boleh disampaikan oleh KPK.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

"Tanya ke Jubir aja, saya enggak berani (mengungkap identitas tersangka). Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," jelas Agun.

Agun hanya menyebut ada dua orang tersangka baru. Lantas, dua tersangka itulah yang membuat dirinya dipanggil KPK menjadi saksi kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," kata dia. 

Agun juga menolak membocorkan latar belakang dua tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara atau swasta.

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya