Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK lagi, Johanis Tanak Janji Hapus OTT

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut penerapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya saat ini tidak tepat.

DPR Minta Aplikator Koin Jagat Koordinasi dengan Polri

Johanis mengatakan, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya, semua sudah siap dan telah direncanakan.

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP, adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," kata Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Kadis Tenaga Kerja Sumsel Kena OTT, Istri dan Sopir Ikut Diamankan Jaksa

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • KPK

Namun, dirinya selama menjadi Pimpinan KPK mengaku hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di dalam lembaga antirasuah tersebut. 

Elite PDIP Sindir Pimpinan KPK Sekarang Edisi Jokowi, Begini Tanggapan Johanis Tanak

"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini tradisi bisa diterapkan, saya juga enggak bisa menantang," kata Johanis. 

Johanis pun berjanji bila memang nantinya terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK, maka akan menutup praktik OTT (operasi tangkap tangan).

"Tapi seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," imbuhnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR Minta Diproses Hukum Jika Pemasangan Pagar Laut Terbukti Langgar Aturan

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv meminta dilakukan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran hukum terhadap pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 Km di Pantai Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025