Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK lagi, Johanis Tanak Janji Hapus OTT

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut penerapan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaganya saat ini tidak tepat.

Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Etik Meski Mundur

Johanis mengatakan, operasi itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya, semua sudah siap dan telah direncanakan.

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP, adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka. Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat," kata Johanis saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Uji Kelayakan di DPR, Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Belum Berintegritas

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Photo :
  • KPK

Namun, dirinya selama menjadi Pimpinan KPK mengaku hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di dalam lembaga antirasuah tersebut. 

Sisa 6 Orang, Komisi III DPR Lanjut Fit and Proper Test Capim KPK Mulai Pagi Ini

"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini tradisi bisa diterapkan, saya juga enggak bisa menantang," kata Johanis. 

Johanis pun berjanji bila memang nantinya terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK, maka akan menutup praktik OTT (operasi tangkap tangan).

"Tapi seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi

Menurut Johanis Tanak, UU Tipikor saat ini hanya mengatur cara penindakan saja.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024