Buron Kasus Judol Seret Pegawai Komdigi yang Baru Ditangkap 3 Serangkai, Begini Perannya

Polisi menangkap tersangka kasus judi online, A alias M (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Buron kasus judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, yang baru ditangkap A alias M, adalah bagian dari tiga serangkai bersama tersangka A dan AK, yang sudah ditangkap lebih dulu.

Alasan Budi Arie Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers hingga Tuntut Permintaan Maaf

"Tersangka A alias M ini merupakan puzzle terakhir kepingan segitiga, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap A dan AK, terakhir ini A alias M," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

AK diketahui pernah daftar jadi tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak lolos. Tapi, kemudian dia dipekerjakan hingga punya kewenangan buka-tutup blokir website judi online.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Lokasi judi online

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Mereka bertiga bertugas mengumpulkan website yang terindikasi judol dan mengumpulkan uang setoran dari sana. Ketiganya adalah serangkai yang jadi pengatur operasionalisasi yang dilakukan seluruh tersangka yang terlibat. 

2.811 Aparat Gabungan Kawal Laga Indonesia vs Arab Saudi, Pengalihan Arus Masih Situasional

"Dalam satu kelompok, karena mereka bertiga ini, peran mereka pertama mengumpulkan website judi online. Kedua mengumpulkan uang setoran. Ketiga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Keempat mereka berperan sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan seluruh tersangka," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ditangkap lagi. Dia yang ditangkap adalah A alias M.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Adapun yang bersangkutan dicokok Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. A alias M merupakan suami dari D, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya