Diskominfo Kaltim Ingatkan Aduan melalui SP4N LAPOR! Aman dari Jeratan UU ITE

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik, Kabupaten Paser
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Paser, VIVA – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur melalui Pranata Humas Mardiasih mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SP4N LAPOR! sebagai saluran pengaduan resmi, agar terhindar dari potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Warga Kelurahan Gersik PPU Ikuti Pelatihan Aplikasi Kanal Aduan SP4N-LAPOR!

Dalam sosialisasi yang diadakan di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Selasa (15/10), Mardiasih menjelaskan bahwa mengadukan masalah melalui media sosial bisa berisiko, terutama jika informasi yang disampaikan salah atau tidak akurat, maka bisa menjerat pelapor berdasarkan UU ITE.

"Kalau bapak-ibu mengeluh di media sosial, terus salah, maka bisa kena UU ITE, tapi kalau melalui aplikasi SP4N LAPOR!, identitas pelapor dilindungi bahkan bisa melapor menggunakan anonim," katanya.

14 Desa/Kelurahan di PPU Terima Dana Karbon dari Program FCPF - CF Bank Dunia

Diskominfo Kaltim saat melakukan sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR ! di Desa Sungai Terik Kec Batu Sopang, Kab Paser.

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Dengan menggunakan aplikasi SP4N LAPOR!, lanjutnya, masyarakat memiliki saluran yang aman dan terjamin untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aduan terkait layanan publik atau masalah lingkungan.

Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Bank Dunia Salurkan Ratusan Miliar ke Kaltim

"Masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, dan aspirasi, terkait layanan publik dan permohonan informasi," imbuhnya.

Aplikasi SP4N LAPOR! terhubung dengan berbagai lembaga pemerintahan seperti Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman. Dengan platform ini, masyarakat di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota bisa melaporkan masalah terkait penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum, perilaku buruk aparatur pemerintah, hingga masalah lingkungan. Masyarakat juga bisa menyampaikan kritik, saran, masukan, serta aspirasi terkait layanan publik dan kebijakan pemerintah.

"Adapun yang diadukan berupa layanan yang tidak sesuai standar dan kebijakan pemerintah, perilaku aparatur, adanya KKN, masalah lingkungan, dan kritikan terhadap layanan pemerintah," sebutnya.

Selain itu, Mardiasih menambahkan bahwa aplikasi ini memberi kesempatan bagi warga untuk mengawasi kinerja pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Kalau ada oknum-oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat juga bisa melapor ke aplikasi SP4N LAPOR!,” kata Mardiasih.

Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di Desa Sungai Terik bertujuan agar warga memahami cara pemanfaatan aplikasi ini dan tahu bagaimana cara yang tepat untuk melaporkan aduan mereka. Mardiasih juga menekankan bahwa aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan berbagai isu seperti layanan yang tidak sesuai standar, masalah lingkungan, perilaku aparatur yang tidak etis, serta indikasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan warga Desa Sungai Terik dapat lebih aktif mengawasi kegiatan yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan pelayanan publik, sekaligus melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Diskominfo Kaltim saat melakukan sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR !  di Desa Sungai Terik Kec Batu Sopang, Kab Paser.

Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik

Aplikasi ini disosialisasikan oleh sebagai saluran pengaduan masyarakat terhadap layanan pemerintah serta kondisi lingkungan yang merugikan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024