Kejagung Sebut 5 Mendag Selain Tom Lembong Tak Ada Kaitan dengan Kasus Korupsi Impor Gula

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Jaksa dari Kejagung RI turut menanggapi soal permintaan melakukan pemeriksaan kepada lima Menteri Perdagangan (Mendag) RI lainnya setelah dan sebelum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Permintaan pemeriksaan itu diminta oleh kubu Tom Lembong.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Hal tersebut ditanggapi oleh jaksa dari Kejagung ketika memberikan jawaban dalam persidangan gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Selasa 19 November 2024.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Terkuak, Hendry Lie Balik ke Indonesia Diam-diam Gegara Masa Berlaku Paspor Habis

Jaksa dari Kejagung menilai bahwa lima Mendag lain yang dimaksud kubu Tom Lembong itu tidak ada substansi perkara dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. 

"Pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,”  ujar Jaksa di ruang sidang.

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

"Apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas terlibatan pihak-pihak lainnya, tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” sambungnya.

Jaksa menilai bahwa gugatan praperadilan itu hanya menguji aspek formil seperti administrasi dan prosedural dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejagung bisa memeriksa lima Mendag lainnya sebelum dan sesudah dirinya menjabat. Hal itu dilakukan demi mengusut lebih jauh soal kasus dugaan korupsi impor gula.

Permintaan itu dilakukan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Senin 18 November 2024.

"Bahwa dari Surat Penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan Perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023," ujar Dodi di ruang sidang.

Dodi menjelaskan bahwa jika merujuk pada rentan waktu proses penyidikan impor gula tersebut, sudah sepatutnya Kejagung bisa melakukan pemeriksaan juga kepada lima Mendag RI sebelum dan sesudah Tom Lembong menjabat.

"Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam Surat Penetapan pemohon sebagai Tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon," kata Dodi.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Dia menilai sampai dengan saat ini Kejagung belum memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya, selain Tom Lembong.

"Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 (lima) Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang – wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap
pemohon, di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015 – 2023," ungkapnya.

Adapun lima Mendag RI lainnya yang dimaksud oleh kubu Tom Lembong yakni Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum oleh Kejaksaan Agung

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024