Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi SP4N LAPOR! di Desa Sungai Terik

Diskominfo Kaltim saat melakukan sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR ! di Desa Sungai Terik Kec Batu Sopang, Kab Paser.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Paser, VIVA – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi dan pelatihan penggunaan kanal aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser (15/10).

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Sangatta Utara, Diskominfo Kaltim Jelaskan Pentingnya program FCPF-CF

Aplikasi ini disosialisasikan oleh sebagai saluran pengaduan masyarakat terhadap layanan pemerintah serta kondisi lingkungan yang merugikan. Terutama bagi warga Desa Sungai terik yang berada di sekitar aktivitas pertambangan batu bara, aplikasi SP4N LAPOR! merupakan akses yang mudah untuk melaporkan kasus pencemaran lingkungan.

Diskominfo Kaltim saat melakukan sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR ! di Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Selasa (15/10)

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)
Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih mengatakan aplikasi SP4N LAPOR! memberikan jaminan kerahasiaan, karena warga dapat melapor tanpa harus mencantumkan identitas. “Jadi jangan khawatir dan jangan takut melaporkan tindak pencemaran atau ancaman lingkungan yang ada. Kanal aduan SP4N LAPOR! adalah kanal aduan yang terintegrasi langsung ke pusat,” katanya.

Desa Sungai Terik merupakan salah satu desa penerima bantuan keuangan dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan. Jika ada aktivitas pertambangan yang merusak sumber daya alam atau mencemari lingkungan, diharapkan masyarakat bisa menggunakan aplikasi SP4N LAPOR! untuk melaporkan masalah tersebut.

Diskominfo Kaltim Ingatkan Aduan melalui SP4N LAPOR! Aman dari Jeratan UU ITE

Sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SP4N LAPOR! diikuti oleh berbagai elemen masyarakat setempat, termasuk pegiat lingkungan, Ketua RT, Karang Taruna, pengelola bank sampah, dan pemuda. Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan warga Desa Sungai Terik bisa lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang berdampak negatif terhadap lingkungan mereka.

Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti, menjelaskan bahwa sebelumnya banyak warga yang merasa takut untuk mengungkapkan keluhan mengenai dampak negatif dari aktivitas pertambangan, meskipun hal tersebut penting untuk kemajuan desa.

"Aplikasi ini bisa digunakan karena internet di desa kami juga sudah terhubung, jadi sangat mendukung," ujar Eliyanti.

SP4N LAPOR! memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah seperti penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, serta masalah kesehatan dan estetika yang timbul akibat aktivitas perusahaan tambang.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Sangatta Selatan Kawal Program FCPF-CF dengan SP4N LAPOR!

Program ini bertujuan untuk memitigasi perubahan iklim dengan mempromosikan praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024